Titip Aqiqah merupakan cara yang banyak dipilih oleh masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah aqiqah dengan cara yang lebih praktis dan berkah. Dalam konteks ini, Anda bisa menitipkan aqiqah yang kemudian hasilnya didistribusikan kepada santri yatim dan kaum dhuafa.
Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk titip aqiqah dengan langsung distribusi kepada santri yatim dan dhuafa:
- Pilih Penyedia Layanan Aqiqah LKS Almaskun: Kami sebagai penyedia jasa aqiqah yang menawarkan opsi distribusi langsung kepada santri yatim dan kaum dhuafa. Kami menjamin dan memastikan ibadah aqiqah Anda mematuhi syariat Islam dalam proses penyembelihan dan pembagian daging.
- Konfirmasi Jenis Paket: Pilih paket aqiqah yang sesuai, terdiri dari Tipe A/B/C, jumlah kambing, jenis olahan daging, serta cara distribusi, melalui nomor WA (085220226411) atau email kami (lksalmaskun@gmail.com) dengan format: Nama Anak, Jenis Kelamin, Bin/ti Nama Ayah. Jml Ekor (1/2), Jantan/Betina, tipe A/B/C.
- Lakukan Pemesanan dan Tentukan Tanggal Pelaksanaan: Pesanan harus kami terima sekurang-kurangnya 1 hari sebelum mentukan tanggal penyembelihan sesuai dengan syariat, biasanya pada hari ke-7, 14, atau 21 setelah kelahiran anak.
- Distribusi Daging: Setelah penyembelihan, daging diolah dan dikemas oleh kami. Kemudian akan kami distribusikan kepada santri yatim, dhuafa, atau masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan niat Anda.
- Dokumentasi dan Laporan: Kami akan menyampaikan laporan berupa foto atau video sebagai bukti bahwa aqiqah telah dilaksanakan dan didistribusikan sesuai amanah dan transfaran.
Menitipkan aqiqah untuk disalurkan kepada santri yatim dan dhuafa selain mempermudah proses bagi Anda, juga memiliki nilai sosial tinggi karena memberikan manfaat langsung kepada santri, yatim dan mereka yang kurang mampu.

Sekali untuk seumur hidup
AQIQAH SEKARANG
Hadits Tentang Aqiqah
Dalil-dalil syari tentang aqiqah yaitu sebagai berikut:
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasulullah bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]
Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda, “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdurrazaq (4/330), dan dishahihkan oleh al-Hakim (4/238)]
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits riwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail]
Dari dalil di atas maka dapat diambil pengertian tentang hukum seputar aqiqah sebagaimana Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih telah mencontohkannya.
Sekali untuk seumur hidup